JAKARTA, Kabar Selebes – Pemerintah membuka pendaftaran bagi para petani yang ingin menjadi penerima pupuk subsidi untuk tahun 2025. Pendaftaran, yang berlangsung hingga 15 November 2024, bertujuan memastikan subsidi pupuk tepat sasaran demi mendukung swasembada pangan nasional.
Melalui penyuluh pertanian lapangan, petani dapat mendaftarkan diri ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 yang memungkinkan pembaruan data setiap empat bulan.
Penerima subsidi akan mencakup petani yang mengelola tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta komoditas perkebunan rakyat seperti tebu, kakao, dan kopi. Subsidi pupuk yang disalurkan meliputi Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik, yang masing-masing berperan penting dalam meningkatkan hasil panen dan produktivitas tanaman.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam acara “Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan,” menyatakan bahwa petani kini dapat mengakses pupuk subsidi hanya dengan menggunakan KTP, dengan pengecualian untuk perusahaan. “Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah 100% alokasi pupuk subsidi. Dengan KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” tegas Mentan.
M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, menyambut baik program ini, terutama dalam memperbaharui data e-RDKK. “Pendaftaran e-RDKK penting bagi petani untuk memudahkan akses pupuk subsidi. Jika sudah terdaftar, petani akan lebih tenang dalam melakukan budidaya tanaman sehingga hasilnya memuaskan, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Yadi.
Syarat Menjadi Penerima Pupuk Subsidi
Program ini mensyaratkan beberapa kriteria bagi penerima pupuk subsidi, di antaranya:
- Petani harus memiliki usaha tani pada salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
- Petani harus memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar, sehingga program ini ditujukan bagi petani kecil yang membutuhkan dukungan subsidi.
- Petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Yadi Sofyan Noor, berharap agar petani segera melakukan pendaftaran atau memperbarui data e-RDKK agar dapat mengakses pupuk subsidi tanpa hambatan.
Yadi juga mengingatkan pentingnya sosialisasi mengenai program ini hingga tingkat petani, karena banyak petani belum menyadari bahwa pendaftaran ulang sangat krusial. “Masih banyak petani yang kurang aktif berkelompok, sehingga mereka terlewat dan tidak terdata. Diperlukan petugas khusus yang aktif mengingatkan pentingnya update e-RDKK ini, sehingga mereka yakin akan mendapatkan pupuk,” tuturnya.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.***