PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi yang bertujuan untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi pelanggaran pada tahapan kritis dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, dan dihadiri oleh peserta dari berbagai tingkat KPU dan penyelenggara pemilu se-Sulawesi Tengah.
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sulawesi Tengah, serta didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Darniati, ini memfokuskan pembahasan pada langkah-langkah pencegahan pelanggaran selama tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemilu.
Dalam sambutannya, Nisbah, yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, mengingatkan agar semua peserta dapat secara proaktif memitigasi segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, terutama pada tahapan-tahapan yang dianggap paling krusial. Menurutnya, pemungutan dan penghitungan suara, serta proses rekapitulasi, merupakan titik rawan yang sering kali menjadi fokus pelanggaran, sehingga memerlukan perhatian khusus dari seluruh penyelenggara dan pemangku kepentingan.
“Kami mengharapkan agar semua pihak dapat bekerjasama dan menjaga integritas pemilu ini, serta memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran. Kami akan fokus pada tahapan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi, karena inilah saat-saat yang paling rentan,” ujar Nisbah dalam sambutannya.
Peserta rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang akan memberikan pemahaman dan panduan lebih mendalam tentang pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dengan berbagai materi yang berfokus pada mitigasi pelanggaran pada tahapan-tahapan penting dalam proses pemilu, serta peran stakeholder terkait dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana yang mungkin terjadi. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pemilu yang lebih bersih, adil, dan transparan, dengan pengawasan yang maksimal di setiap tahapan pemilihan.