PALU, Kabar Selebes – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan perundungan di kalangan siswa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan diseminasi hak asasi manusia (HAM) bertajuk “Pencegahan Perundungan di Sekolah” di SMA Negeri 1 Palu, Jumat 8 November 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Palu, Dahlan Mohammad Saleh; Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak; Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Suzana Eva Silo; serta para siswa dan siswi SMA Negeri 1 Palu.
Acara dibuka dengan sambutan dari Dahlan Mohammad Saleh, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi siswa. “Dengan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan,” kata Dahlan.
Selanjutnya, Mangatas Nadeak memaparkan materi tentang pelanggaran HAM di kalangan generasi muda, khususnya terkait perundungan. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa perundungan masih terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai dampak negatifnya, baik di sekolah maupun di lingkungan kerja. “Situasi ini menjadi salah satu alasan Kemenkumham memberikan perhatian khusus dalam implementasi P5HAM, yakni Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ungkap Mangatas.
Untuk membuat acara lebih interaktif, kegiatan ini juga menyajikan sesi tanya jawab serta permainan edukatif yang melibatkan para siswa, sehingga pemahaman mereka tentang HAM dan pencegahan perundungan semakin mendalam.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengapresiasi antusiasme siswa dalam mengikuti kegiatan ini. “Generasi muda memiliki peran penting sebagai pelopor perubahan sosial. Kami berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap HAM, terutama dalam mencegah perundungan yang dapat merusak mental dan kesejahteraan generasi muda kita,” tuturnya.
Diseminasi HAM ini merupakan langkah konkret Kemenkumham untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan dan perundungan, serta memperkuat pemahaman HAM di kalangan pelajar.***