PALU, Kabar Selebes – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk melobi Rofiqoh Is Machmoed, pengadu dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, agar mencabut laporannya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu Sulteng, Palu, Selasa, kuasa hukum pengadu mengajukan alat bukti berupa pesan antara Christian dengan Liaison Officer (LO) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami ingin menambahkan alat bukti berupa pesan antara teradu VI dan LO Partai Demokrat, yang isinya permintaan agar pengadu mencabut laporan,” jelas kuasa hukum pengadu.
Christian, yang menjadi Teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, diduga menghubungi Ketua Eksekutif Demokrat Sulteng, Zarkasi, dengan maksud untuk bertemu Rofiqoh. Rofiqoh menyampaikan, meski bersedia bertemu, ia ingin didampingi oleh penasehat hukumnya. Namun, pertemuan tersebut tidak terjadi.
Sebagai gantinya, Rofiqoh menerima pesan dari Zarkasi yang menyatakan bahwa Christian berharap agar laporan atau gugatannya dicabut.
“Pesannya dari Zarkasi, yang mengatakan bahwa permintaan ini datang dari Christian. Pesan itu berbunyi permohonan agar saya mencabut laporan,” ungkap Rofiqoh.
Selain itu, Rofiqoh menambahkan bahwa anaknya, yang bekerja di sekretariat KPU Luwuk Banggai, juga menerima pesan dari Ketua KPU Banggai atas permintaan Christian, agar menyampaikan pesan kepadanya untuk tidak bertindak terlalu keras dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Christian membenarkan adanya komunikasi dengan LO Partai Demokrat, dan membacakan isi pesan tertanggal 13 Agustus 2024 yang meminta bantuan untuk berkomunikasi terkait laporan DKPP di KPU Poso. Ia menyampaikan, “Isi pesan saya adalah permintaan kepada LO untuk membantu komunikasi terkait laporan ke DKPP. Saya berharap agar, jika berkenan, pengadu bisa mencabut laporannya.”
Kuasa hukum Rofiqoh menegaskan bahwa pesan tersebut tidak ada kaitannya dengan sengketa tata usaha negara, melainkan jelas terkait laporan DKPP. Pihak pengadu juga menyatakan bahwa pesan yang disampaikan Christian melalui Ketua KPU Banggai kepada anak pengadu mengganggu kondisi psikologis klien mereka.
“Anak tidak bertanggung jawab atas tindakan orang tua dalam hukum, dan tidak boleh dilibatkan,” tegas kuasa hukum Rofiqoh.(fla/abd/*)