PALU, Kabar Selebes – Muhammad Indra Garusu, salah satu mantan narapidana kasus terorisme, kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Kota Surabaya, Jawa Timur. Indra ditangkap pada 31 Mei 2022 dan dibebaskan pada 10 Mei 2024.
Kini, ia kembali ke rumah orang tuanya di Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Setelah dibebaskan, Indra belum memiliki pekerjaan tetap dan saat ini aktif menanam tanaman nilam bersama orang tuanya di lahan kebun milik keluarga. Selain itu, ia juga mengikuti pelatihan Pro Posoku tahap ketiga yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Masyarakat Sejahtera (LPMS) dan The Habibie Center (THC).
Indra mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dari Satgas Operasi Madago Raya yang telah menjalin silaturahmi dengan dirinya. Ia berharap hubungan komunikasi tersebut dapat terus terjalin untuk mempererat kerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Poso.
Dalam pernyataannya, Indra menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya di masa lalu merupakan pelanggaran hukum. Ia bertekad untuk tidak terlibat lagi dalam kasus serupa, menyadari banyak pelajaran yang didapatnya selama menjalani hukuman. “Tindakanku di masa lalu jelas salah dan merugikan diri sendiri serta keluarga. Saya berkomitmen untuk tidak mengulanginya dan akan mendukung kebijakan pemerintah serta pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, khususnya dalam mencegah berkembangnya pemahaman radikal di Poso Pesisir,” ujarnya.
Dengan tekad dan kesadaran baru, Indra Garusu berupaya membangun kembali kehidupannya dan berkontribusi positif bagi masyarakat di wilayahnya.