Tutup
Sulawesi Tengah

Iskandar Lamuka : Copot Plt Bupati Poso Jika Terbukti Melanggar

×

Iskandar Lamuka : Copot Plt Bupati Poso Jika Terbukti Melanggar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Poso, Fraksi Demokrat, Iskandar Lamuka menanggapi aspirasi masyarakat terkait sejumlah kebijakan Plt Bupati Poso, Kamis (24/10/2024). FOTO : Nurlela/KabarSelebes.id

POSO, Kabar Selebes – Anggota DPRD Poso, Iskandar Lamuka, menyoroti sejumlah kebijakan Plt Bupati Poso, Yasin Mangun, termasuk penundaan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat miskin.

“Saya ditanya, ‘Pak, kok sudah satu bulan lalu diberikan, tapi sampai sekarang kami belum terima. Ini ada apa?’” ungkap Iskandar Lamuka pada pertemuan penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Poso, Kamis (24/10/2024).

Advertising

Penyampaian aspirasi masyarakat tersebut dipandu Ketua DPRD Poso, Semuel Munda didampingi dua Wakil Ketua dan sejumlah anggota dewan lainnya. Turut dihadiri Pejabat Kesbang Pol Poso.

Iskandar Lamuka yang merupakan Anggota Fraksi Demokrat itu menegaskan bahwa penundaan penyaluran bantuan sosial sangat menyulitkan masyarakat penerima bantuan.

“Kita harus memastikan bantuan itu sampai ke masyarakat. Jangan ditunda,” ujarnya.

Iskandar juga menyebut proses penggantian Kepala BKPSDM, Rulya Alamrie melanggar Surat Edaran Plt Gubernur Sulawesi Tengah.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran perundang undangan yang berlaku, karena pejabat penggantinya diduga telah menerima SK pensiun.

“Ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses penggantian Plt BKPSDM,” katanya.

Menurut Iskandar, kebijakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan yang bertentangan dengan komitmen bersama untuk menjaga agar pelaksanaan Pilkada Poso berlangsung aman dan damai.

Pihaknya akan menggunakan hak interpelasi yang bisa berujung pada pencopotan Plt Bupati jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan sumpah jabatan.

“Kami akan menggunakan hak DPRD,” tegasnya. (Nur)

Silakan komentar Anda Disini….