Tutup
Sulawesi Tengah

Hidayat Tegaskan Pungli dalam Retribusi Sampah Tanpa SSRD, Janji Hapuskan Jika Terpilih

×

Hidayat Tegaskan Pungli dalam Retribusi Sampah Tanpa SSRD, Janji Hapuskan Jika Terpilih

Sebarkan artikel ini
Salah satu Bukti Iuran Retribusi Sampah yang di masyarakat. Ada juga yang berbentuk kwitansi lainnya yang tidak sesuai Undang-undang nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 1997 tentang pajak dan retribusi, yakni menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dari dinas Pendapatan Daerah. Foto: Istimewa

PALU, Kabar Selebes – Calon Wali Kota Palu nomor urut 1, Dr. Hidayat MSi, menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah yang dilakukan tanpa menggunakan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli).

Hal ini disampaikan Hidayat saat menanggapi pernyataan pasangan calon nomor urut 2 dalam debat kandidat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palu, Senin (21/10/2024).

Advertising

Dalam debat tersebut, Hadianto Rasyid, calon wali kota nomor urut 2, menjelaskan bahwa pemerintah kota saat ini terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah, meski target belum tercapai. Ia juga mengusulkan digitalisasi pengelolaan retribusi ke depan dengan pemasangan CCTV di area parkir untuk memantau lalu lintas kendaraan.

Namun, Hidayat menyebut praktik retribusi sampah yang dijalankan Hadianto tidak sesuai aturan. “Bagaimana mau beralih ke digitalisasi jika pungutan retribusi saat ini masih menggunakan kwitansi asal-asalan, bahkan menggunakan kwitansi yang dijual di toko alat tulis,” ujarnya sambil memperlihatkan contoh kwitansi tersebut.

Hidayat menegaskan bahwa retribusi resmi seharusnya menggunakan SSRD dari Dinas Pendapatan Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi. Ia mencurigai bahwa pungutan yang dilakukan selama ini tidak dicatat dengan benar, dan beberapa warga bahkan melaporkan adanya pungutan tanpa bukti pembayaran resmi.

Mantan Wali Kota Palu periode 2016-2021 ini juga mengungkapkan bahwa sopir pengangkut sampah kerap meminta iuran tanpa bukti. “Ini jelas delik pelanggaran hukum. Saya harap aparat penegak hukum segera memeriksa kasus ini,” kata Hidayat.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan komitmennya untuk menghapus retribusi sampah rumah tangga jika terpilih kembali pada Pilkada 2024. Menurutnya, kebijakan ini tidak relevan di tengah masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca-bencana dan pandemi. “Pemerintah seharusnya mencari cara lain untuk mengatasi masalah ini tanpa membebani masyarakat,” tuturnya.

Hidayat juga mengingatkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Wali Kota, ia mampu membangun infrastruktur tanpa memungut retribusi sampah. Beberapa proyek besar yang ia sebutkan antara lain Jembatan Lalove, jalan lingkar 40 meter, serta revitalisasi pasar dan drainase kota.

“Kami akan fokus pada pembangunan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat tanpa membebani mereka dengan pungutan yang tidak jelas,” tutup Hidayat.

Silakan komentar Anda Disini….