Tutup
Nasional

Aktivis Anti-Korupsi Tantang Akademisi Kirim Amicus Curiae Terkait Kasus Mardani H Maming

×

Aktivis Anti-Korupsi Tantang Akademisi Kirim Amicus Curiae Terkait Kasus Mardani H Maming

Sebarkan artikel ini
Bambang Harymurti (Foto: Dewan Pers)

JAKARTA – Aktivis dan pegiat anti-korupsi, Bambang Harymurti, menantang para akademisi hukum yang telah melakukan eksaminasi atas perkara Mardani H Maming untuk tidak tinggal diam dan melakukan upaya hukum maksimal. Ia mendesak agar mereka mengirimkan surat amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Bambang Harymurti ini disampaikan melalui rilis Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (16/10/2024), setelah menghadiri diskusi dan bedah buku eksaminasi kasus Mardani H Maming yang melibatkan sejumlah pakar hukum di Yogyakarta.

Advertising

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi yang menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan, harus diketahui oleh Mahkamah Agung. Ini agar berpengaruh pada putusan Peninjauan Kembali,” ujarnya.

Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo ini menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus ditegakkan, dan beban pembuktian ada di tangan Jaksa Penuntut Umum. “Ahli hukum seharusnya berani menyampaikan pendapatnya kepada Mahkamah Agung,” tambahnya, mengutip pepatah bahwa lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Mardani H Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas tuduhan menerima gratifikasi Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. Namun, hasil eksaminasi dari para pakar hukum UII menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Diskusi mengenai eksaminasi kasus ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum UII, Sabtu (5/10/2024). Beberapa pakar hukum, termasuk Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia dan Prof. Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro, menilai ada banyak kekeliruan dalam putusan hakim terhadap Mardani.

Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, menyebut bahwa terdapat delapan kekhilafan hakim dalam perkara ini, termasuk penggunaan pasal yang dinilai tidak tepat. Ia menilai putusan ini memenuhi syarat untuk dinyatakan ada kekeliruan nyata.

Desakan untuk membebaskan Mardani terus disuarakan oleh para akademisi dan aktivis hukum yang melihat adanya ketidakadilan dalam putusan tersebut. Mereka berharap, melalui amicus curiae, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan kasus ini. (*)

Silakan komentar Anda Disini….