PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya.
Sebagai langkah preventif, Kemenkumham Sulteng menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Sutan Raja Hotel, Palu. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang asing di tengah persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Rapat Timpora dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H. Takasenseran, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.
Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai elemen Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seperti perwakilan Kejaksaan, TNI/Polri, Badan Intelijen Daerah, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Agama, Bea Cukai, serta perwakilan dari Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah.
Dalam sambutan tertulisnya, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing sebagai tugas bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia menyampaikan bahwa koordinasi antar instansi harus ditingkatkan demi memastikan stabilitas keamanan selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
“Pengawasan terhadap orang asing menjelang Pilkada ini sangat krusial untuk mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait perlu diperkuat untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing,” ujar Hermansyah dalam sambutannya.
Selain aspek keamanan, Hermansyah juga menyoroti pentingnya memantau potensi keterlibatan warga negara asing dalam proses pemilihan. Terdapat kekhawatiran bahwa beberapa orang asing mungkin terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau memegang KTP yang seharusnya hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kepemilikan hak suara harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada keterlibatan suara asing dalam proses demokrasi di Sulawesi Tengah.
“Kepemilikan hak pilih perlu dikawal dengan cermat, terutama memastikan tidak ada keterlibatan warga negara asing dalam Pilkada. Hal ini untuk menjamin bahwa suara dalam pesta demokrasi sepenuhnya milik WNI,” tambah Hermansyah.
Rapat Timpora juga menjadi ajang bagi para peserta untuk bertukar informasi terkait perkembangan terkini di lapangan. Hermansyah berharap rapat ini dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi antarinstansi dalam menghadapi potensi masalah keamanan yang terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Sulawesi Tengah.
“Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan sinergitas antarinstansi yang tergabung dalam Timpora. Bertukar informasi faktual akan sangat membantu dalam pengawasan dan pengamanan menjelang Pilkada,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya pengawasan dan koordinasi, Kemenkumham Sulteng berupaya memastikan proses Pilkada 2024 berjalan dengan aman, tertib, dan adil tanpa ada intervensi dari pihak asing. Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam menjaga kedaulatan negara dan mengawal hak-hak demokrasi masyarakat Sulawesi Tengah.***