PALU, Kabar Selebes – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait menggelar kegiatan pemantapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPJS Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak kesehatan para narapidana terpenuhi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PKS yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, di hadapan Menteri Hukum dan HAM.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulteng, Fahrudin D. Yambas, Kepala Biro Hukum Adiman, dan Kepala Dinas Kesehatan I Komang Adi Sejendra. Dari pihak Kemenkumham, Hermansyah Siregar didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Raymond J.H. Takasenseran dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno.
Kegiatan ini berfokus pada pentingnya akses layanan kesehatan bagi WBP melalui BPJS, serta penguatan koordinasi antar lembaga untuk memastikan hak kesehatan narapidana terpenuhi.
Hermansyah Siregar menegaskan bahwa implementasi PKS ini sangat krusial dalam memastikan narapidana mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ia juga berharap kerjasama ini dapat berkontribusi positif terhadap pemulihan kesehatan WBP dan memfasilitasi reintegrasi mereka ke masyarakat setelah masa hukuman.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi model pengelolaan layanan kesehatan bagi WBP di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ungkap Hermansyah.
Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung pemenuhan hak-hak kesehatan WBP melalui edukasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menjaga kesehatan para WBP.**