PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menegaskan komitmennya dalam mendorong terciptanya produk hukum daerah yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundangan yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil pada Kamis pagi, 3 Oktober 2024.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, membuka acara secara langsung, didampingi Kepala Bidang Hukum, Reba Paputungan, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Kasubag Wilayah 1 Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Arief D. Momagento.
Zuliansyah berharap agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan di Sulawesi Tengah mampu menjamin perlindungan HAM di tingkat daerah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Zuliansyah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal HAM, Direktur Instrumen HAM, Farid Junaedi. Farid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk mewujudkan regulasi yang mendukung hak-hak warga di seluruh wilayah.
“Pembentukan Kabupaten/Kota Peduli HAM harus diwujudkan melalui kerjasama erat antara pusat dan daerah,” kata Farid Junaedi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memajukan HAM di wilayah Sulawesi Tengah. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas para perancang peraturan daerah dalam menghasilkan regulasi yang inklusif dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami akan terus mendorong seluruh wilayah di Sulawesi Tengah untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam setiap produk hukumnya,” ujar Hermansyah.
Ia juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal HAM akan memberikan penghargaan kepada daerah yang sukses dalam penerapan prinsip HAM, sejalan dengan visi membentuk Kabupaten/Kota Peduli HAM di Sulawesi Tengah.
“Kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan regulasi yang lebih berkeadilan,” pungkas Hermansyah.**