Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng Bentuk Tim Penyelidikan Kasus Kematian Bayu Adityawan, Tahanan di Polresta Palu

×

Polda Sulteng Bentuk Tim Penyelidikan Kasus Kematian Bayu Adityawan, Tahanan di Polresta Palu

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (30/9/2024).(Foto: Firsha Mawaldy)

PALU, Kabar Selebes – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengambil alih penanganan kasus kematian tahanan Bayu Adityawan (BA), yang meninggal pada 12 September 2024, setelah ditahan sejak 2 September 2024 di Polresta Palu. Dalam langkah tegas, Polda Sulteng membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan personel kepolisian.

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Rama Samtama Putra, SIK, M.Si, MH, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.

Advertising

Selain itu, dugaan penganiayaan terhadap BA oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan. Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada dini hari 12 September 2024, yang kini sudah diamankan oleh Polda Sulteng.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulteng telah melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA, yang dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Rama Samtama Putra di Mapolda Sulteng.

Kombes Pol Rama Samtama Putra menyebut, menurut hasil penyelidikan, dugaan motif penganiayaan ini didasarkan pada faktor emosional. Kedua oknum merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.

Tindak kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung. Terkait bukti rekaman CCTV yang hilang, Polda Sulteng mengonfirmasi bahwa perangkat perekam tertimpa secara otomatis dan membutuhkan peralatan khusus untuk mengakses kembali data.

Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri yang terkepal.

Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban.

Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan.***(FMA)

Silakan komentar Anda Disini….