POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso membatasi jumlah akun kampanye media sosial untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Poso, Alfred Sabintoe, menyatakan bahwa setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun kampanye media sosial per aplikasi.
“Ini bertujuan untuk mengontrol agar tidak terjadi kampanye hitam atau ujaran kebencian melalui media sosial,” ujar Alfred Sabintoe, Rabu (25/9/2024).
Ia menjelaskan, akun kampanye tersebut wajib dilaporkan kepada KPU setempat. Akun pribadi pasangan calon yang digunakan sebagai alat kampanye juga harus dilaporkan.
“Jika tidak terdaftar, berarti akun tersebut bukan akun resmi. Jika ada akun yang melanggar ketentuan, hal itu menjadi ranah Bawaslu,” jelasnya.
Alfred menambahkan, pembatasan jumlah akun kampanye pasangan calon diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tahapan kampanye pasangan calon akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk diketahui, Pilkada Poso 2024 diikuti oleh empat pasangan calon: Nomor urut 1: Darmin Agustinus Sigilipu-Samsinar Z. Moga.
Nomor urut 2: Lukki Semen-Nasruddin L. Midu.
Nomor urut 3: Verna GM Inkiriwang-Soeharto Kandar, dan nomor urut 4: Sony L. Kapito-Yusuf Al Kaffi. (Nur)
Ketfot : Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Poso, Alfred Sabintoe, memaparkan PKPU 13 tentang Kampanye Pilkada kepada LO pasangan calon dan stakeholder. FOTO : Nurlela/KabarSelebes.id