MOROWALI, Kabar Selebes – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, disinyalir telah melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, Pemkab Morowali telah menggunakan uang daerah untuk belanja dua item yang mana melenceng dari hasil rapat konsultasi pembahasan APBD 2024 ditingkat komisi.
Ditemui di ruang kerjanya (24/9/2024), salah satu anggota DPRD Kabupaten Morowali dari partai Perindo yakni Putera Bonewa menjelaskan bahwa pada 10 Oktober 2023 dalan notulen Banggar melaksanakan rapat konsultasi pembahasan rancangan APBD 2024 ditingkat komisi.
Dalam pembahasan tersebut, telah disetujui bersama pada tahun 2024 bangunan mess Pemda yang ada di Kota Palu akan direnovasi. Akan tetapi, ketika buku APBD 2024 terbit mess Pemda di Kota Palu bukan di renovasi.
“Yang disetujui DPRD itu kan renovasi Mess Pemda Morowali yang sudah ada, namun yang muncul di dalam Buku APBD 2024 adalah pembelian rumah atau bangunan mess Pemda yang baru dengan nilai Rp 14 Miliar. Setelah di cek hal itu juga tidak ada dalam Banggar, “ungkapnya.
Untuk pembelian Mess Pemda, Putera Bonewa mengatakan bahwa dalam tahap 1 Pemkab Morowali dimasa Pemerintahan Pj Rachmansyah Ismail telah membayar senilai Rp 9 Miliar. Pembayaran tersebut direalisasikan pada 5 April 2024.
“Sebagai wakil rakyat dan bertugas untuk mengawasi, saya berhak untuk menyoroti hal tersebut karena saya anggap hal ini telah merugikan daerah dan ada dugaan perbuatan atau tindakan melawan hukum,”tegasnya.
Selain pembelian mess Pemda, Putera Bonewa juga menyoroti terkait pengadaan kendaraan Dinas pimpinan daerah Kabupaten Morowali 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp. 1,9 Miliar.
“Sesuai aturan Standar Satuan Harga (SSH,red) kendaraan Dinas Kepala Daerah itu senilai 800 juta, namun di APBD Morowali 2024 ada pembelanjaan Mobil Dinas Toyota Alphard senilai Rp 1,9 Miliar. Padahal, hal ini tidak dibahas di DPRD, yang lebih parahnya lagi kendaraan Toyota Alphard tersebut tidak berada di Kabupaten Morowali,” ungkapnya.
Menurut Putera Bonewa, kejanggalan ini dianggapnya perlu untuk disoroti sebab ia merasa hal ini merupakan tanggung jawab sumpah jabatan bagi dirinya sebagai wakil rakyat.
“Untuk menindak lanjuti persoalan ini, DPRD Morowali segera akan membentuk pansus sebagai upaya menyelidiki kejanggalan yang terjadi dalam buku APBD Morowali 2024,”tutupnya.(sal)