POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso mengadakan rapat koordinasi mengenai zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Poso di RM Moengko, pada Sabtu (21/9/2024).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Jembatan Kayamanya Bone Sompe (Kabose) akan menjadi area steril dari pemasangan APK.
Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di beberapa lokasi seperti tiang listrik, Ruang Terbuka Hijau (RTH), pepohonan, dan fasilitas publik lainnya.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas KPU Poso, Alfred Sabintoe, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK dibandingkan Pemilu sebelumnya.
“Pada Pilkada 2024, ada penambahan satu area, yaitu Kabose, yang kini menjadi lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK,” ujar Alfred.
Ia juga menyebutkan bahwa KPU Poso merumuskan zonasi pemasangan APK berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012-2032.
“Penetapan zonasi ini juga mengikuti rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait taman-taman yang mereka kelola,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam pemasangan APK.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh LO pasangan calon, jajaran Pemerintah Daerah Poso, dan Forkopimda. (Nur)