POSO, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kantor KPU setempat, Jumat (20/9/2024).
Dalam rapat tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan terkait data pemilih. Salah satu kasus terjadi di Kecamatan Pamona Selatan, di mana terdapat 4 orang yang memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.
Ketua Bawaslu Poso, Helmi Mongi, menyarankan agar KPU segera memperbaiki data yang bermasalah sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Helmi menegaskan bahwa KPU Poso tidak boleh mencatat pemilih lebih dari satu kali.
“Sesuai regulasi, KPU hanya boleh mencatat pemilih satu kali, tidak boleh dua kali,” tegas Helmi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu, memutuskan untuk menskors rekapitulasi data pemilih dari PPK Pamona Selatan guna memperbaiki data yang bermasalah.
Ketua PPK Pamona Selatan, Muslim Muhammad, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Poso.
“Setelah dicek melalui administrasi kependudukan, ternyata mereka terdaftar di provinsi lain,” jelas Muslim.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Poso memutuskan bahwa keempat orang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di Kabupaten Poso.
DPT Kecamatan Pamona Selatan mencatat total 15.828 pemilih, dengan rincian 7.921 laki-laki dan 7.907 perempuan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 34, tersebar di 12 desa/kelurahan. (Nur)

