Tutup
Sulawesi Tengah

Kasat Lantas Polresta Palu Keluarkan 10 Imbauan Penting untuk Pengendara Selama Operasi Mantap Praja Tinombala 2024

×

Kasat Lantas Polresta Palu Keluarkan 10 Imbauan Penting untuk Pengendara Selama Operasi Mantap Praja Tinombala 2024

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama Operasi Mantap Praja Tinombala 2024, Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, mengeluarkan 10 imbauan penting bagi seluruh pengendara di wilayah hukum Polresta Palu. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada Serentak 2024 di Kota Palu.

Berikut adalah 10 imbauan yang harus diperhatikan oleh pengendara:

Advertising
  1. Wajib Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM): Pengendara diharuskan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan untuk memastikan keterampilan dan pengetahuan berkendara yang memadai.
  2. Penggunaan Helm SNI: Helm berstandar nasional Indonesia (SNI) wajib dipakai oleh pengendara dan penumpang sepeda motor untuk melindungi dari cedera serius jika terjadi kecelakaan.
  3. Dilarang Menggunakan Handphone Saat Berkendara: Penggunaan ponsel saat mengemudi sangat dilarang karena dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  4. Kendaraan Harus Memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang Sah: Semua kendaraan wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah sesuai ketentuan untuk memudahkan identifikasi dan mencegah tindakan kriminal.
  5. Mobil Barang Tidak Boleh Mengangkut Orang: Kendaraan yang dirancang untuk mengangkut barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang demi keselamatan.
  6. Pengendara Dilarang Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Sepeda motor hanya boleh membawa satu penumpang untuk mengurangi risiko kecelakaan.
  7. Dilarang Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi: Penggunaan knalpot bising atau tidak standar sangat dilarang karena mengganggu kenyamanan dan konsentrasi pengendara lain di jalan.
  8. Dilarang Menggunakan Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi: Lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Penggunaan pada kendaraan pribadi dianggap pelanggaran.
  9. Konvoi Harus dengan Pengawalan Polisi: Konvoi kendaraan dalam jumlah besar harus disertai pengawalan pihak kepolisian untuk menghindari gangguan lalu lintas dan menciptakan keteraturan.
  10. Mematuhi Rambu-Rambu dan Aturan Lalu Lintas: Pengendara diharapkan mematuhi semua rambu dan peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan di jalan.

AKP Kanisius Franata menyampaikan harapannya agar imbauan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

“Kami berharap masyarakat Kota Palu dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman,” ujar AKP Kanisius.

Silakan komentar Anda Disini….