Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng Perkuat Layanan Bantuan Hukum dengan Evaluasi Standar Kebijakan melalui Webinar

8
×

Kanwil Kemenkumham Sulteng Perkuat Layanan Bantuan Hukum dengan Evaluasi Standar Kebijakan melalui Webinar

Sebarkan artikel ini
Webinar yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulteng.

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui penyelenggaraan webinar strategis pada Selasa pagi. 

Webinar ini berfokus pada evaluasi kebijakan standar layanan bantuan hukum, sebuah upaya yang dinilai penting untuk mengoptimalkan peran bantuan hukum di Sulawesi Tengah.

Diskusi yang diikuti oleh para ahli hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, menghadirkan tokoh-tokoh kunci seperti Kartiko Nurintias, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Utama pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; Dr. Moh. Irfan Mufti, M.Si., Lektor Kepala pada Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Tadulako Palu; serta Mangatas Nadeak, S.Pd., S.H., M.H., Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sulteng. 

Mereka bersama-sama membahas berbagai tantangan dan solusi dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan bantuan hukum di wilayah tersebut.

Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM, Dr. R. Natanegara Kartika Purnama selaku Sekretaris BSK, menilai bahwa evaluasi kebijakan yang diadakan secara nasional ini merupakan langkah inovatif dan penting dalam memastikan kebijakan bantuan hukum dapat berjalan sesuai harapan.

“Evaluasi ini bukan hanya untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan dengan baik, tetapi juga untuk menilai efektivitasnya dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok miskin,” kata Natanegara.

Dalam pemaparannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 16 organisasi bantuan hukum terakreditasi. 

Namun, ia menyoroti bahwa masih ada tantangan dalam pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. 

Hermansyah juga mengungkapkan data terbaru terkait permohonan bantuan hukum pada tahun 2024, di mana masih terdapat sejumlah permohonan yang ditolak akibat kurangnya kelengkapan administrasi atau karena kasus yang diajukan merupakan kasus pidana khusus.

“Kami berharap hasil dari webinar ini dapat menjadi pijakan bagi perbaikan layanan bantuan hukum, agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan akses keadilan yang layak,” ujar Hermansyah.

Lebih jauh, Hermansyah menekankan bahwa keberlanjutan dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat. 

Ia juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan rekomendasi strategis yang bermanfaat dalam penyusunan kebijakan dan peraturan di masa depan.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai bantuan hukum dapat tersebar luas dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan, sehingga mereka dapat memperoleh pendampingan hukum yang tepat,” tutup Hermansyah.

Webinar ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendukung upaya peningkatan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dengan terus mengevaluasi dan memperbaiki standar layanan bantuan hukum yang ada.***

Silakan komentar Anda Disini….