PALU, Kabar Selebes – Pada bulan Februari 2020, Densus 88 A.T menangkap Syafyudin alias Pudin di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Pudin terlibat dalam tindak pidana kasus terorisme, khususnya sebagai penyuplai bahan peledak untuk kelompok MIT pada tahun 2019. Selain itu, ia berencana bergabung dengan kelompok MIT Poso.
Pudin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, tetapi hanya menjalani 3 tahun karena mendapatkan remisi selama 1 tahun.
Pada tanggal 25 Maret 2023, ia dibebaskan bersyarat dan kembali ke Desa Paranggi. Hingga bulan Agustus 2024, Pudin masih wajib melapor di Bapas kelas II Petobo Kota Palu.
Selain terlibat dalam kasus terorisme, Pudin awalnya membantu orang tuanya dalam usaha jual beli buah-buahan.
Ia juga melakukan pembelian solar di SPBU Ampibabo dengan menggunakan barcode kapal milik keluarganya yang diperuntukkan untuk kebutuhan kelompok nelayan.
Meskipun memiliki kebun mangga seluas 50 are, saat ini kebun tersebut belum menghasilkan.
Pudin berkomitmen membantu aparat keamanan, terutama Satgas Madago Raya, dengan melaporkan hal-hal mencurigakan yang berkaitan dengan tindakan terorisme di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, ia terbuka untuk belajar ilmu agama dari berbagai guru dan ustadz, selama ilmu yang diberikan tidak mengarah kepada pemahaman radikal.