PALU, Kabar Selebes – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) di Sulawesi Tengah di Best Western Palu, Selasa (13/8/2024).
Penyusunan IKIP di Sulawesi Tengah menghadirkan 10 informam alhi terdiri dari unsur masyarakat, akademisi, pelaku usaha, jurnalis dan pemerintah daerah.
Para informan ahli akan memberikan gambaran bagaimana keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah mulai dari regulasi informasi publik, sejauh mana warga bisa mencari informasi tanpa rasa takut hingga ketersediaan layanan informasi publik.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan, tugas Komisi Informasi adalah menetapkan standar layanan publik dan menyelesaikan sengketa publik.
Menurut Rospita ada tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP yakni, politik, ekonomi dan hukum terkait keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, indikator politik dilihat sejauh mana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan akses keterbukaan publik.
“Apakah masyarakat mendapatkan fasilitas yang baik. Apakah pemerintah berkomitmen tinggi untuk keterbukaan,” jelasnya.
Kemudian, dari unsur ekonomi dinilai dari aspek ketersediaan sarana informasi serta manfaat informasi yang disampaikan.
“Apakah ada kemudahan akses dan kebermanfaatan informasi yang sudah di sampaikan oleh badan-badan publik,” ujarnya.
Untuk indikator hukum terkait dengan perlindungan hukum terhadap sengketa informasi publik.
“Tiga hal itu kami nilai bagaimana badan publik mengimplementasikan keterbukaan publik,” ucapnya. (Nur)