Tutup
Sulawesi Tengah

Tambang Emas Ilegal Diduga Milik WNA Beroperasi di Desa Bodi, JATAM Sulteng Desak Penindakan Tegas

×

Tambang Emas Ilegal Diduga Milik WNA Beroperasi di Desa Bodi, JATAM Sulteng Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Peti di Desa Bodi Kabupaten Buol (kiri). Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik (kanan)

BUOL, Kabar Selebes – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal terindikasi beroperasi di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut masyarakat setempat, tambang emas tak berizin ini mulai beroperasi sejak pertengahan Juli 2024, dengan pemodal yang disinyalir merupakan seorang warga negara asing (WNA).

Advertising

Warga Desa Bodi melaporkan bahwa alat berat, termasuk excavator, telah dimobilisasi dan melintas di pemukiman mereka, diduga untuk digunakan di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Sejak beberapa hari terakhir, beberapa alat berat telah dikirim ke kawasan hutan lindung di bagian atas desa, yang biasa disebut daerah durian,” ungkap salah seorang warga pekan lalu.

Warga telah mempertanyakan hal ini kepada aparat desa, namun tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pemilik lokasi tersebut.

“Ini menjadi tanda tanya, sebab tidak mungkin ada izin tambang di atas kawasan hutan lindung,” tutur warga setempat.

Data yang diperoleh menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di Desa Bodi diduga milik seseorang berinisial RS, yang merupakan orang kepercayaan dari WNA penyedia modal untuk aktivitas tambang emas tersebut.

Menanggapi hal ini, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Bodi.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyasar tidak hanya pekerja lapangan tetapi juga para pemodal yang terlibat.

 “Maraknya pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung Desa Bodi, Kabupaten Buol, menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa hal ini terus terjadi? Bahkan hingga memasuki kawasan hutan,” ujar Taufik pada Selasa (23/7/2024).

Taufik menyatakan bahwa maraknya tambang ilegal di Desa Bodi menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian. “Kita patut menduga bahwa kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini didukung oleh oknum-oknum aparat di institusi penegak hukum itu sendiri,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa tambang emas ilegal merugikan ekonomi negara dari berbagai aspek, mulai dari kerusakan lingkungan hingga hilangnya mata pencarian warga setempat.

Jika aparat penegak hukum tidak serius menindak, tambang ilegal akan terus beroperasi karena tidak ada efek jera.

JATAM Sulteng mendesak aparat penegak hukum, terutama Polda Sulteng, untuk melakukan penindakan serius terhadap tambang ilegal di Desa Bodi.

“Penindakan ini harus mencakup tidak hanya aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga pelanggaran pidana kehutanan,” tegasnya.

JATAM Sulteng juga meminta agar penegak hukum menindak tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga menyeret pemodal tambang ilegal di wilayah Hutan Lindung Desa Bodi, Kabupaten Buol. (*)

Silakan komentar Anda Disini….