Tutup
Sulawesi Tengah

Polda Sulteng: Briptu Yuli Setyabudi Tidak Pernah Disidang Karena Kritik Polri

×

Polda Sulteng: Briptu Yuli Setyabudi Tidak Pernah Disidang Karena Kritik Polri

Sebarkan artikel ini
Briptu Yulis Setyabudi

PALU, Kabar Selebes – Postingan dari Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polsek Kulawi Polres Sigi Polda Sulteng, dengan akun media sosial @yulisetiabudi38, kembali menjadi pusat perhatian publik.

Dalam unggahannya, Briptu Yuli mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan, “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri”. 

Advertising

Briptu Yuli menanggapi dengan menyatakan bahwa dirinya mengkritik Polri namun malah disidang kode etik.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan, bahwa Polri tidak pernah menjalani sidang kode etik.

“Tidak benar bahwa Briptu YS pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri,” kata Kombes Djoko saat menanggapi konfirmasi media di Palu, Jumat (2/8/2024).

Menurut Kombes Djoko, Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri. 

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan Briptu Yuli mengenai pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 adalah tidak benar. 

Kebijakan tersebut diambil oleh Kapolres Sigi untuk menambah jumlah personel operasi dari 50 menjadi 173, sesuai dengan kebutuhan wilayah dan potensi gangguan keamanan.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023,” ujar Kombes Djoko.

Penambahan personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. 

Kabidhumas juga menjelaskan bahwa keluhan Briptu Yuli telah diklarifikasi dengan turun langsung ke Polres Sigi oleh tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng.

“Untuk diketahui, putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS adalah terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, dan penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri,” pungkas Kombes Djoko.**+

Silakan komentar Anda Disini….