LUWUK, Kabar Selebes – Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang-barang bengkel di Kelurahan Hanga-hanga 1, Luwuk Selatan, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Keduanya, AA (43) dan SP (34), ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Hanga-hanga pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 20.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Korban, Wely Sasube (57), yang berada di belakang rumahnya, mendengar keributan di sekitar lokasi. Saat kembali ke depan rumah, ia mendapati barang-barang bengkel miliknya, termasuk kompresor, mesin las listrik, gurinda, dan bor, telah hilang.
“Menurut keterangan pelaku, mereka mengambil barang-barang tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. Mereka masuk ke pekarangan rumah dan membawa sejumlah barang tersebut,” jelas AKP Tio Tondy.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban dengan nomor LP/B/426/VII/2024/SKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai.
“Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambah AKP Tio Tondy.