PALU, Kabar Selebes – Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) mengingatkan wartawan bekerja secara profesional. Dewan Pers akan mencabut kartu kompeten wartawan jika diterbukti melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ).
“Tapi itu bukan ancaman, untuk pengetahuan saja,” kata Lestantya R Baskoro pada penutupan UKW LPDS di Swiss Bell Hotel Palu, Rabu (31/7/2024).
Lestantya merupakan salah satu dari 4 penguji UKW yang diselenggarakan LPDS dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Lestantya LPDS beberapa kali mencabut kartu kompeten wartawan yang terbukti melakukan tindakan kriminal atau melanggar komitmen pakta integritas yang ditandatangani saat mangikuti UKW.
“Lulus atau dapatnya kartu UKW bukan berati anda bebas nilai,” tegasnya.
Ia mengatakan penguji LPDS sangat kritik dalam uji kompeten karena memiliki tanggungjawab moral terhadap alumninya.
“Jika suatu ketika teman-teman ada masalah sengketa maka yang bertanggungjawab adalah pengujinya,” ujarnya.
LPDS akan memberikan bantuan hukum secara gratis jika ada wartawan bersengketa terkait karya jurnalistik.
“Kami akan mendampingi sampai ke pengadilan,” ucap wartawan senior Tempo itu.
Sementara Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar berharap ilmu yang didapatkan selama UKW memberi manfaat yang besar untuk masyarakat.
“Selamat kepada peserta. Semoga kita bisa bekerjasama kedepan,” katanya. (Nur)