POSO, KabarSelebes – Jajaran Polsek Lore Utara menangkap seorang warga bernama Akis (35) di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulteng terkait kepemilikan puluhan gram sabu-sabu yang akan dijual di kampungnya. Polisi melumpuhkan tersangka saat dalam upaya pengembangan.
Tersangka AK (35) diamankan Polsek Lore Utara, keterlibatan sebagai pengedar narkoba.
Kapolsek Lore Utara Iptu Septimon mengatakan, tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diamankan kepolisian.
“Setelah ditangkap saat tim penegakan hukum Polsek Lore Utara akan melakukan pengembangan ke Kota Palu, berada didalam mobil pelaku AK ini izin mau buang air kecil tiba-tiba lari ke arah hutan di Napu dengan terpaksa dilumpuhkan anggota kami menembak kaki tersangka,” ucap Septimon.
Kronologisnya pelaku ditangkap tim penegakan hukum Polsek Lore Utara tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 13.00 Wita di rumahnya di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara berdasarkan informasi dari warga.
Di TKP tim mendapat barang bukti (Babuk) dari tangan pelaku AK sebanyak 33,27 gram sabu, dan uang dari hasil penjualan narkoba senilai Rp 6.760.000, alat timbangan serta sejumlah handphone.
“Pelaku ini sudah lama menjual sabu disekitar wilayah rumah tinggalnya. Jadi transaksi pembelian sabu di rumahnya. Sabu diambil pelaku dari kota Palu,” ungkap Kapolsek didampingi KBO Satnarkoba Iptu Zet Pakiding bersama Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun.
Kini kepolisian tengah memburu para bandar narkoba tersebut. Pelaku AK ditetapkan tersangka bekerja sebagai petani telah mendekam di sel tahanan Polres Poso disangkakan UUD No 35 tahun 2009 tentang narkoba pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun.(nur)