PALU, Kabar Selebes – Muhammad Davit Yahya, yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana terorisme, kini menjalani kehidupan baru setelah bebas bersyarat pada Maret 2021.
Davit yang pernah berencana melakukan pengeboman di beberapa lokasi, termasuk Polres Toli-Toli, Polres Parigi Moutong, dan lokasi eks Sail Tomini, ditangkap oleh Densus 88 AT pada Maret 2017 di Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun dari total lima tahun hukuman yang dijatuhkan, Davit menerima remisi satu tahun dan dibebaskan pada 2021. Kini, ia kembali berdomisili di Dusun II Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.
Davit saat ini bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Palu, tepatnya di Kelurahan Talise, Jalan Soekarno Hatta. Ia juga mengajak anak dan istrinya untuk sementara tinggal di rumah tantenya di daerah Petobo, Kota Palu. Meski belum memiliki modal usaha dan pekerjaan tetap, Davit berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sebagai eks narapidana terorisme, Davit berkomitmen untuk tidak kembali terlibat dalam kelompok radikal. Ia bahkan berjanji akan membantu aparat keamanan, khususnya Satgas Madago Raya, dalam memantau pergerakan kelompok radikal dan simpatisan yang mencurigakan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, Davit menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah mencari nafkah untuk keluarganya melalui pekerjaan sebagai kuli bangunan. Ia berharap masyarakat dapat menerima dan mendukungnya dalam menjalani kehidupan baru yang lebih baik.**