Tutup
Sulawesi Tengah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Unauna Deadlock Akibat Ketidakhadiran Anggota

×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tojo Unauna Deadlock Akibat Ketidakhadiran Anggota

Sebarkan artikel ini

AMPANA, Kabar Selebes – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Unauna pada Jumat (19/7) mengalami deadlock akibat ketidakhadiran sepuluh anggota dewan.

Rapat yang seharusnya membahas penandatanganan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini sempat molor satu jam karena tidak mencapai kuorum.

Advertising

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati adalah kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD. Ketua DPRD Tojo Unauna, Mahmud Lahay, yang memimpin rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Mohammad Lahay, sempat menskors rapat sebelum akhirnya menerima usulan skorsing dari Ketua Fraksi NasDem, Jafar Amin.

Jafar Amin dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang gagal karena ketidakhadiran Bupati dalam beberapa undangan rapat, sesuai amanat PP 12 Tahun 2018. “Jika saat itu Bupati hadir dalam rapat paripurna, semuanya sudah selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jafar Amin menegaskan bahwa rapat paripurna sebelumnya yang dihadiri oleh Wakil Bupati juga tidak sah karena tidak mencapai kuorum dan terkesan dipaksakan. Menurut Fraksi NasDem, rapat paripurna kali ini meskipun memenuhi kuorum tetap harus dimulai dari awal karena ini merupakan LKPJ terakhir Bupati Mohammad Lahay.

Ketua DPRD Tojo Unauna, Mahmud Lahay, setelah menskors rapat selama satu jam, membuka kembali rapat paripurna walaupun Bupati Mohammad Lahay sudah meninggalkan ruang rapat. Akhirnya, rapat paripurna ditunda hingga tiga hari ke depan.

“Rapat ditunda sampai tiga hari ke depan,” tutup Mahmud Lahay.(shl)

Silakan komentar Anda Disini….