Tutup
Sulawesi Tengah

Mantan Bupati Asrar Abdul Samad Bantah Tuduhan Penipuan Kontrak Pertambangan Nikel di Morowali Utara

×

Mantan Bupati Asrar Abdul Samad Bantah Tuduhan Penipuan Kontrak Pertambangan Nikel di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Asrar Abdul Samad

PALU, Kabar Selebes – Mantan Bupati Morowali Utara, Asrar Abdul Samad, dengan tegas membantah tuduhan penipuan terkait kontrak kerjasama pertambangan nikel di kabupaten tersebut.

Menurutnya, berita yang beredar di beberapa media tidaklah benar.

Advertising

“Saya bantah semua berita yang sudah ada itu. Saya merasa tidak pernah menipu orang,” terang Asrar saat dihubungi jurnalis media ini dari Palu, Rabu (17/7/2024).

Asrar, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Morowali Utara, menjelaskan bahwa ia memang mengurus kontrak kerjasama pertambangan nikel di atas lahan seluas 400 hektare yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lahan tersebut termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (BUMANIK) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia.

“Waktu itu saya urus lah di kantor gubernur di Palu. Ada beberapa kali rapat termasuk bersama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sulteng,” ungkapnya.

Dalam prosesnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan surat sebagai bukti permohonan penyelesaiaan hak atas tanah masyarakat yang telah memiliki SHM di wilayah IUP PT BUMANIK.

“Nah, semua itu berjalan dengan baik. Dan sekarang masih berproses,” katanya.

Asrar mengakui bahwa dalam proses tersebut ia pernah menerima dana sebesar Rp300 juta dari seorang mediator bernama Indarmawati atau Indar.

Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan milik Indar, melainkan milik Riri.

“Saya akui Rp300 juta ada dari Indar. Namun dana itu bukan milik Indar, tapi milik Riri,” sebutnya.

Asrar juga menyatakan bahwa dana Rp300 juta yang diberikan oleh Indar telah digunakan untuk keperluan operasional dan pengurusan administrasi, bukan Rp600 juta seperti yang diberitakan.

“Hingga saat ini, proses untuk mendapatkan kontrak kerjasama pertambangan nikel tersebut masih berjalan. Sekarang tinggal MoU dengan PT BUMANIK. Minggu depan kita urus selesai ini dan keluar kontrak pertambangannya,” tandas Asrar.

Seperti diberitakan KabarSelebes.co.id pada Selasa (16/7/2024), Asrar diduga melakukan penipuan kontrak kerjasama pertambangan nikel di Morowali Utara.

Indar, yang mengaku sebagai korban, menyatakan bahwa Asrar telah meminta sejumlah dana untuk memperoleh kontrak kerjasama pertambangan nikel dari IUP PT BUMANIK.

“Total sekitar Rp600 juta yang telah diserahkan kepada Pak Asrar Abdul Samad. Namun, hingga kini kontrak kerjasama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” imbuh Indar. (*)

Silakan komentar Anda Disini….