Tutup
Sulawesi Tengah

Nikahi Wanita Parigi Moutong, Kemenkumham Sulteng sebut Pemain Asing Persipura Jayapura Enzi Nicolas bisa Ajukan Permohonan Kewarganegaraan

×

Nikahi Wanita Parigi Moutong, Kemenkumham Sulteng sebut Pemain Asing Persipura Jayapura Enzi Nicolas bisa Ajukan Permohonan Kewarganegaraan

Sebarkan artikel ini
Pemain asing Persipura jayapura Enzi Nicolas menikahi wanita Sulawesi Tengah

PALU, Kabar Selebes – Enzi Nicolas Jacques Celestine, pemain asing dari klub sepakbola Persipura Jayapura, resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam sebuah pernikahan syariat Islam yang digelar di Desa Bajo pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.

Pernikahan tersebut menarik perhatian publik, terutama terkait dengan perkawinan campuran dan kewarganegaraan calon anak mereka kelak.

Advertising

Menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa calon anak dari pasangan ini akan mengikuti kewarganegaraan sang ibu, yaitu Indonesia, dan anaknya kelak punya kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda.

“Calon anak dari pasangan Marsyanda dan Enzi Nicolas akan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (4/7/2024).

Anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan RI sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia otomatis menjadi warga negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, yaitu kewarganegaraan dari kedua orang tuanya, Indonesia dan Prancis. Pada saat menginjak usia 18 tahun, anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan hak opsi untuk memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya, dengan masa opsi diberikan sampai usia 21 tahun.

Hermansyah Siregar juga menambahkan bahwa Enzi Nicolas dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan melalui perkawinan campuran sesuai Pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk menjadi warga negara Indonesia jika ingin mengikuti kewarganegaraan sang istri. Pewarganegaraan tersebut diajukan secara online ke Ditjen AHU dengan proses verifikasi selama 15 hari.

“Jika Enzi ingin menjadi warga negara Indonesia, dia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan terlebih dahulu dan wajib bermukim di Indonesia selama lima tahun secara berturut-turut atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi,” jelasnya.

Pernikahan Enzi dan Marsyanda menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara. Keberhasilan pernikahan mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan-pasangan lain yang ingin membangun rumah tangga dengan pasangan dari latar belakang dan bangsa yang berbeda.

Hermansyah Siregar juga turut mengucapkan selamat atas pernikahan beda negara tersebut, dan berharap agar keduanya dapat senantiasa bahagia dalam mengarungi mahligai rumah tangga. “Selamat untuk keduanya, semoga pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan dan keberkahan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Aamiin,” tutupnya.

Silakan komentar Anda Disini….