Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng Adakan Pembinaan JDIH untuk Pembangunan Hukum Terpadu

43
×

Kanwil Kemenkumham Sulteng Adakan Pembinaan JDIH untuk Pembangunan Hukum Terpadu

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi di wilayah Sulawesi Tengah, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi. Acara ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu Kabag Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng dan Pustakawan Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya peran JDIH dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintahan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Hermansyah, JDIH harus mampu mendayagunakan kerjasama bahan hukum secara terpadu antara pusat jaringan dengan anggota jaringan, baik di pusat maupun di daerah, secara terencana, tertib, teratur, dan berkesinambungan berdasarkan standarisasi pola operasional yang seragam.

“Pola operasional tersebut meliputi kegiatan yang berkaitan dengan fungsi dokumentasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyebarluasan,” ujar Hermansyah.

Ia juga merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa JDIH bertujuan menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan komitmen Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH.

Menurutnya, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta anggaran yang cukup.

“Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum meliputi kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Oleh karena itu, pusat JDIHN dan anggota JDIHN wajib menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta anggaran yang baik,” terang Hermansyah.

Hermansyah berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa dan negara, khususnya dalam memajukan Sulawesi Tengah.

Ia juga mengajak seluruh pengelola JDIH untuk terus meningkatkan kerjasama agar ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat bisa terjamin, serta dapat diakses secara cepat dan mudah di Sulawesi Tengah.

“Pertemuan ini akan intens kita lakukan agar kerjasama dapat terus menguat. Fokus kita semua adalah bagaimana semua dokumen dan informasi hukum dapat lebih lengkap, akurat, dan dapat diakses secara tepat,” tutup Hermansyah Siregar.***

Silakan komentar Anda Disini….