PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memastikan seluruh klinik kesehatan di Lapas/Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulteng memiliki izin penyelenggaraan dan terakreditasi.
“Kemenkumham Sulteng berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP. Salah satu upayanya adalah memastikan seluruh klinik kesehatan di Lapas/Rutan memiliki izin penyelenggaraan klinik pratama dan terakreditasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Senin (24/6/2024).
Hermansyah Siregar mengakui bahwa saat ini masih ada beberapa klinik kesehatan di Lapas/Rutan dan LPKA yang belum memiliki izin dan terakreditasi.
Terdapat lima Lapas/Rutan di Sulteng yang sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan klinik kesehatan, yaitu Lapas Perempuan Kelas III Palu, Lapas Kelas III Parigi, Lapas Kelas III Leok, Rutan Kelas IIB Donggala, dan Rutan Kelas IIB Poso. Jumlah ini melebihi target awal yang ditetapkan, yakni tiga Lapas/Rutan.
Sementara itu, beberapa Lapas/Rutan yang telah memiliki izin penyelenggaraan klinik tetapi belum terakreditasi mencakup Lapas Kelas IIA Palu, Lapas Kelas IIB Luwuk, Lapas Kelas III Ampana, Lapas Kelas III Toli-Toli, LPKA Kelas II Palu, dan Rutan Kelas IIA Palu.
Hermansyah menekankan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan setempat, terus dilakukan untuk mempercepat proses perizinan dan akreditasi klinik kesehatan di Lapas/Rutan.
Saat ini, hanya Lapas Kolonodale yang telah terakreditasi paripurna oleh Lembaga Survei Aski Klinik Indonesia.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses perizinan dan akreditasi klinik kesehatan di Lapas/Rutan. Kami juga memberikan pelatihan kepada tenaga kesehatan di Lapas/Rutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka,” jelas Hermansyah Siregar.
Selain itu, proses pengurusan izin penyelenggaraan klinik kesehatan terus digencarkan.
Baru-baru ini, pada Kamis (20/6/2024), tim Kanwil Kemenkumham Sulteng telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, untuk membahas perizinan klinik Lapas Perempuan.
“Kemarin tim kita telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Daerah, termasuk dengan Wakil Bupati Sigi terkait klinik Lapas Perempuan. Semoga saja izinnya segera keluar,” pungkas Hermansyah.
Dengan langkah-langkah ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan layak bagi seluruh warga binaan di wilayahnya.**