Tutup
Nasional

Menanti Sikap MA Atas Sengketa PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana

×

Menanti Sikap MA Atas Sengketa PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintang Delapan Wahana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kabar Selebes — Sengketa tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT. Artha Bumi Mining dan PT. Bintang Delapan Wahana telah berlangsung sejak tahun 2016 dan masih terus berlanjut hingga saat ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Perkara ini kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati, menjelaskan bahwa sengketa tersebut terbagi menjadi lima kloter:

Advertising

Kloter Pertama:

  • Sengketa terkait SK Gubernur Tahun 2016 tentang Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012, yang dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui serangkaian putusan dari Pengadilan TUN Palu, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).
  • Sengketa terkait SK Gubernur Tahun 2016 tentang Penciutan IUP OP PT. Bintang Delapan Wahana Tahun 2014, yang juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui keputusan serupa.

Kloter Kedua:

  • Putusan MA nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023, yang dimenangkan oleh PT. Bintang Delapan Wahana, membatalkan Putusan MA sebelumnya.

Kloter Ketiga:

  • Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah IUP di Morowali, Sulawesi Tengah, yang dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining.

Kloter Keempat dan Kelima:

  • Surat Keputusan Menteri Investasi tentang Penyesuaian Jangka Waktu IUP untuk PT. Artha Bumi Mining, yang juga dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui keputusan Pengadilan TUN dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Happy Hayati menekankan bahwa dari lima kloter sengketa tersebut, empat dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining, meskipun masih ada dua sengketa yang tengah diperiksa di MA. Selain itu, ada laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen izin tambang oleh PT. Bintang Delapan Wahana yang saat ini ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah dan diawasi oleh Bareskrim Polri.

Pada Rabu, 12 Juni 2024, Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas laporan PT. Artha Bumi Mining. Gelar perkara ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua perusahaan. Happy Hayati menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina, Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana, diduga melibatkan pemalsuan dokumen penting yang merugikan PT. Artha Bumi Mining.

Menurut Happy, meskipun ada putusan penghentian penyidikan sebelumnya, hal tersebut tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan laporan polisi atas dugaan pidana. Ia juga menegaskan bahwa prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas dugaan pemalsuan yang merugikan PT. Artha Bumi Mining.

“PT. Artha Bumi Mining berharap agar rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024 segera ditindaklanjuti, dan agar tersangka HM segera ditetapkan serta diperiksa oleh badan peradilan, sehingga kerugian yang dialami dapat dipulihkan,” ujar Happy dalam rilisnya.

Keputusan MA atas dua sengketa yang masih ditangani diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kasus ini yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.**

Silakan komentar Anda Disini….