Tutup
Sulawesi Tengah

Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan 1000 Paket Obat Terlarang Trihexyphenidyl

17
×

Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan 1000 Paket Obat Terlarang Trihexyphenidyl

Sebarkan artikel ini
Petugas Lapas Luwuk berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dari luar tembok.

LUWUK, Kabar Selebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1000 paket obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) masuk ke dalam Lapas.    

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WITA.

Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, menjelaskan bahwa upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang berjaga di menara pos pengawasan 3.

“Petugas kami melihat aktivitas mencurigakan seorang pria di sisi tembok luar Lapas. Temuan ini langsung dilaporkan kepada Komandan Regu Pengamanan (Rupam) yang segera menuju lokasi,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi, Rupam menemukan seorang pria yang awalnya mengaku sedang buang air kecil.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pria tersebut mencoba melempar sesuatu ke dalam Lapas tetapi gagal.

Pada pukul 02.49 WITA, Rupam bersama Perwira Piket Pengawasan langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan 1000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl yang dibungkus dalam plastik.

“Usai menyisir area, tim pengawasan berhasil menemukan sebuah plastik yang dicurigai berisi obat terlarang,” jelas Efendi.

Sejak kejadian itu, Lapas Luwuk langsung berkoordinasi dengan Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor Banggai. “Kami segera menjalin koordinasi dengan Polres Banggai, dan benar bahwa barang tersebut adalah obat terlarang. Kami langsung menyerahkannya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Efendi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengapresiasi keberhasilan tersebut.

“Apresiasi kami sampaikan atas penggagalan ini. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami akan lebih meningkatkan pengawasan dan pengamanan,” tegas Hermansyah Siregar dalam keterangannya.

Hermansyah memastikan bahwa pihaknya akan mendukung penuh pengungkapan peredaran gelap narkotika di seluruh Lapas/Rutan di Sulawesi Tengah.

“Komitmen ini menjadi perhatian kita semua. Kita berusaha mewujudkan Lapas/Rutan Bersinar atau Bersih dari Narkotika,” tutupnya.***

Silakan komentar Anda Disini….