Tutup
Sulawesi Tengah

Satlantas Polres Morowali Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Tanpa Plat Nomor

52
×

Satlantas Polres Morowali Gelar Operasi Penertiban Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali mengadakan operasi rutin pada Rabu dinihari dengan fokus penertiban terhadap kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, menegaskan bahwa operasi ini berlaku tanpa pengecualian.

“Kendaraan yang ditemukan tidak menggunakan plat tidak hanya ditegur, tetapi juga langsung dibawa ke kantor Polres Morowali beserta pengemudinya,” tegas Suprianto.

Sesampainya di kantor Polres Morowali, para pengendara diberikan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi aturan penggunaan plat nomor. “Hasil dari operasi rutin hari ini, petugas Satlantas Polres Morowali berhasil mengamankan beberapa unit kendaraan roda empat yang tidak menggunakan plat nomor. Pengendara diminta untuk membawa kendaraannya ke Polres Morowali untuk diberikan pemahaman bahkan penindakan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelas Suprianto.

Menurut Suprianto, pengendara yang tidak menggunakan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) melanggar hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). “Kami menghimbau agar seluruh pengendara menggunakan plat nomor, karena kita akan tindak tegas jika masih ditemukan melintas di jalan raya tanpa plat. Penertiban ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri, dan lembaga lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suprianto menjelaskan bahwa TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, berupa plat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

“Gunakanlah tanda nomor kendaraan bermotor atau plat nomor kendaraan, karena dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sangat jelas diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor. Pada Pasal 280 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” himbaunya.

Operasi ini menunjukkan komitmen Satlantas Polres Morowali dalam menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayahnya. (sal)

Silakan komentar Anda Disini….