PALU, Kabar Selebes – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menargetkan agar hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Provinsi Sulawesi Tengah untuk tahun 2025 dapat masuk ke dalam 5 besar secara nasional.
Target ini disampaikan dalam kegiatan optimalisasi dan tata kelola Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang diinisiasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, bertempat di ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina.
Gubernur Rusdy Mastura optimis target ini dapat tercapai mengingat kinerja positif Sulawesi Tengah yang diakui oleh pemerintah pusat.
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah pada tahun 2023 mencapai 11,91 persen, jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 5,05 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat dari 70,54 poin (2022) menjadi 71,66 poin (2023).
Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 3,75 persen (2022) menjadi 2,95 persen (2023), dan angka kemiskinan ekstrem turun dari 3,02 persen (2022) menjadi 1,44 persen (2023).
Di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), terjadi lonjakan signifikan dari Rp 900 miliar menjadi Rp 2,059 triliun per Maret 2024.
Realisasi investasi juga meningkat menjadi Rp 111,98 triliun pada tahun 2023, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 111,68 triliun.
Gubernur Rusdy Mastura menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan menuju good governance dan clear government serta berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, efektif, dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga menekankan pentingnya validitas dan akuntabilitas data untuk memastikan masyarakat dapat merasakan hasil kinerja pemerintah daerah, guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan maju.
Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, menyatakan bahwa LPPD merupakan laporan wajib yang harus diserahkan setiap tahunnya oleh seluruh kepala daerah.
Ia mengapresiasi kenaikan peringkat EPPD Provinsi Sulawesi Tengah dari peringkat 29 menjadi peringkat 15 secara nasional dalam tiga tahun terakhir.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang diharapkan dapat serius dalam melakukan perbaikan dan penyusunan laporan yang akurat dan akuntabel.***