POSO, Kabar Selebes – Tim kuasa hukum caleg terpilih Rofiqoh Is Machmoed, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu Poso serta seorang komisioner KPU Sulteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua tim kuasa hukum Rofiqoh, Ishak P Adam SH, MH, mengatakan KPU Poso telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penggatian nama caleg yang telah ditetapkan dalam pleno penetapan caleg terpilih di Hotel Ancyra pada tanggal 20 Mei 2024.
“Kita akan mengajukan gugatan ke PTUN. Kita minta PTUN untuk membatalkan putusan KPU Poso,” kata Ishak P Adam SH, MH, dihadapan sejumlah awak media di Poso, Minggu (9/6/2024).
Ishak P Adam mengatakan, amar putusan sidang ajudikasi Bawaslu Poso meminta kepada KPU Poso untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan caleg terpilih Tahun 2024.
Namun, KPU Poso menjadikan amar putusan Bawaslu Poso tersebut untuk mengganti nama caleg terpilih dari Rofiqoh Is Machmoed menjadi Niclaas Karauwan.
“Memperbaiki administrasi itu bukan mengganti orang. Tapi dilihat mungkin ada komanya yang salah, mungkin ada tahapan yang terlewati. Tapi ini dimaknai oleh KPU Poso mengganti orang,” katanya.
Menurut Ishak P Adam, tindakan KPU Poso mengganti nama caleg terpilih yang telah ditetapkan telah melampaui kewenangan dan melanggar kepastian hukum. Karena tidak ada amar satupun dalam putusan itu untuk membatalkan SK KPU Poso terkait penetapan caleg terpilih.
“Amar putusan memerintahkan memperbaiki tapi KPU membatalkan. Jadi ada dua SK yang hidup karena tidak ada pembatalan SK yang pertama,” ucapnya.
Sementara Tim kuasa hukum Rofiqoh, Moh. Taufik D Umar SH, menjelaskan bahwa pasal 2 PKPU No. 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa prinsip dari penetapan hasil Pemilu 2024 adalah berkepastian hukum, jujur dan adil.
SK KPU Poso terkait penetapan caleg terpilih yang ditetapkan lewat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh saksi, peserta pemilu dan Bawaslu Poso ditetapkan secara bulat.
Dalam pleno terbuka saat itu kata Taufik, tidak ada catatan dari Bawaslu Poso terhadap proses tahapan sampai pada penetapan.
“Sehingga ini menjadi hal yang aneh ketika setelah penetapan oleh KPU Poso, ada laporan yang diproses lagi. Karena ini bukan ranah administrasi lagi. Jadi ini bukan ranah Bawaslu lagi, karena berkaitan dengan pasal 2 PKPU No.6 Tahun 2024,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Rofiqoh is Machmoed, menegaskan akan terus melawan keputusan KPU Poso yang telah mencederai harga dirinya.
“Tidak ada kata lain selain lawan. Karena ini sudah benar-benar menyangkut harga diri,” ucap Rofiqoh. (Nur)