PARIGI, Kabar Selebes – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menahan Mansur Latakka, Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Sulawesi Tengah.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara yang melibatkan Mansur Latakka dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Tengah dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Parimo.
“Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah. Namun, karena lokus perkaranya berada di Kabupaten Parimo, tahap dua dilimpahkan ke Kejari Parimo,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikhwanul Saragih, saat dihubungi di Parigi pada Sabtu malam, (1/5/2024).
Mansur Latakka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parimo. Berkas perkara tahap dua dan tersangka dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Tengah pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam kasus tersebut, Mansur Latakka dijerat dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Parigi akan kami laksanakan pekan depan,” tambah Ikhwanul Saragih.
Kasus ini terkait dengan dugaan pertambangan emas ilegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, yang terjadi pada tahun 2022. Keterlibatan Mansur Latakka,
Direktur PT Tambang Batu Sulteng, dan Dato Alex dalam kasus ini tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Misfan Syahdan, Hilman, SH, membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya dalam dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Parigi No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023, disebutkan bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong.
“Bersama-sama dengan terdakwa Misfan Syahdan, mereka melakukan pertambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Hilman saat dihubungi media pada Kamis (9/11/2023).(abd)