Tutup
Sulawesi Tengah

Kasus Kekerasan Terhadap Remaja Viral di Palu, Dua Pelaku Ditahan Polisi

×

Kasus Kekerasan Terhadap Remaja Viral di Palu, Dua Pelaku Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua remaja pelaku kekerasan di Palu ditahan di Polresta Palu

PALU, Kabar Selebes – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat setelah video kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, dengan nama samaran Melati, viral di media sosial.

Menurut laporan korban di SPKT Polresta Palu tertanggal 29 Mei 2024, kejadian ini melibatkan dua tersangka, Pr. IG (20) dan Pr. VS (20).

Advertising

Video yang beredar luas di berbagai platform media sosial menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban, yang dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Kepolisian Resor Kota Palu, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), segera mengambil langkah tegas.

Penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya, Kamis (30/5/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang lama.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.

Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.

Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.***

Silakan komentar Anda Disini….