Tutup
Sulawesi Tengah

Bantah Terlibat, Mantan Bupati Morowali Taslim Sebut Korupsi Penyertaan Modal Perusda bukan di Jaman Dia

×

Bantah Terlibat, Mantan Bupati Morowali Taslim Sebut Korupsi Penyertaan Modal Perusda bukan di Jaman Dia

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Morowali Taslim

PALU, Kabar Selebes – Mantan Bupati Morowali, Taslim, membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar di Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali tahun 2021.

Taslim menegaskan bahwa kebijakan penyertaan modal tersebut dilakukan pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, jauh sebelum dirinya menjabat.

Advertising

“Itu jauh dari saya, 2012 ya. Penyertaan modal itu,” ujar Taslim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut, Taslim menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatannya sebagai Bupati Morowali, dia telah menerima hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan penyertaan modal tersebut.

Taslim mengaku telah mengingatkan pihak Perusda untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Kita kan sudah menyampaikan ke mereka, tapi kan mereka tidak kemudian menindaklanjuti,” katanya.

Menurut Taslim, BPK RI telah memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut.

“Aturannya itu kan, kalau ada temuan BPK kita dikasih deadline waktu kan, untuk kemudian menyelesaikan,” ungkap Taslim.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak Perusda untuk melakukan pengembalian dana dan tindakan nyata, Taslim pun menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Pasti kan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah begitu prosedurnya. Kita sudah menyampaikan rekomendasi BPK dugaan-dugaan,” tandasnya.

Taslim menegaskan bahwa temuan BPK tersebut merupakan tanggung jawab pihak Perusda, sama seperti temuan-temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Biasa ada temuan kan, bupati hanya menyampaikan untuk segera menyelesaikan kan,” jelas Taslim.

Ia menambahkan, jika temuan BPK tersebut tidak dapat diselesaikan, maka proses hukum akan dilanjutkan. Hal ini dikarenakan Pemda telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak aparat penegak hukum.

“Dalam hal ini Kejari untuk tindaklanjut temuan BPK. Itu normatif sebenarnya,” katanya.

Sebelumnya, nama Taslim disebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Morowali, I Wayan Suardi, sebagai salah satu pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tipikor penyertaan modal Perusda Morowali tahun 2021.(*/abd)

Silakan komentar Anda Disini….