PALU, Kabar Selebes – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Jumat (24/5/2024). Mereka menilai revisi tersebut dapat memberangus kebebasan pers.
Aksi unjuk rasa ini dilaksanakan di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanudin, Kota Palu. Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, berkumpul sambil membawa poster bertuliskan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran.
Beberapa jurnalis bahkan meletakkan kartu pers mereka di jalan sebagai bentuk protes.
Koordinator lapangan Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful, menjelaskan alasan mengapa revisi UU Penyiaran problematik dan perlu ditolak.
“Perluasan definisi penyiaran dalam draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024, mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002. Ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘Platform digital penyiaran’, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” ujarnya.
Andi juga menyoroti larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam pasal 50B ayat 2(c) yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.
“Larangan tersebut jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers,” tambahnya.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menegaskan bahwa penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan jurnalis, tetapi juga demi kepentingan masyarakat.
“Masyarakat yang akan dirugikan karena tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa revisi ini merupakan ‘kado pahit’ di akhir pemerintahan Joko Widodo, yang membatasi kebebasan berpendapat.
Taufik, salah satu peserta aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, turut menyuarakan penolakannya.
“Jika revisi RUU Penyiaran disahkan, maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati. Koalisi jurnalis menolak revisi RUU Penyiaran karena tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas dan kritik terhadap negara,” ujarnya.
Aksi demo serupa juga dilakukan oleh para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU Penyiaran tersebut. **