PALU, Kabar Selebes – Sejumlah organisasi jurnalis dan media di Palu, Sulawesi Tengah, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), IJTI Sulteng, dan AMSI Sulteng, tegas menolak Draf Revisi UU Penyiaran versi Maret 2024.
Draf tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah perluasan definisi penyiaran. Draf revisi ini mencakup platform digital, termasuk media sosial.
Hal ini dikhawatirkan dapat membungkam jurnalisme alternatif dan membatasi ruang ekspresi di dunia digital.
Kekhawatiran lain muncul terkait larangan menayangkan jurnalisme investigasi. Pasal 50B ayat 2(c) dalam draf revisi melarang “penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran.
“Draf revisi ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam suara kritis dan membatasi ruang demokrasi,” ujar Andi Ipul, Koordinator Lapangan Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, Kamis (23/5/2024).
“Kami mendesak DPR untuk menunda pembahasan revisi UU Penyiaran ini dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” tegasnya.
Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah sendiri akan menggelar aksi hari Jumat (24/5/2024) sore.
Selain Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, penolakan terhadap draf revisi UU Penyiaran ini juga datang dari berbagai organisasi lainnya, seperti LBH Pers, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali draf revisi ini dan memastikan bahwa UU Penyiaran selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Berikut beberapa poin penting dalam penolakan Draf Revisi UU Penyiaran:
- Perluasan definisi penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital.
- Larangan menayangkan jurnalisme investigasi yang bertentangan dengan UU Pers dan mengancam kemerdekaan pers.
- Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan revisi UU Penyiaran untuk membungkam suara kritis dan membatasi ruang demokrasi.
Desakan yang disampaikan oleh organisasi-organisasi jurnalis dan masyarakat sipil:
- DPR menunda pembahasan revisi UU Penyiaran.
- Membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
- Memastikan bahwa UU Penyiaran selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.***