PALU, Kabar Selebes – Polda Sulawesi Tengah menetapkan Faisal M Idris alias FMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Surat yang diduga dipalsukan tersebut bernomor 1489/30/DBM/2013 dan ditujukan kepada Bupati Morowali.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Soegeng Lestari mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan PT. Artha Bumi Mining (ABM), sebagaimana LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 telah menetapkan satu tersangka inisial FMI alias F. Penetapan tersangka ini juga dituangkan dalam surat Dirreskrimum Polda Sulteng nomor B/256/V/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
“Terhadap tersangka FMI alias F, pada hari ini Selasa 21 Mei 2024 Pukul 10.00 wita dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak, tentunya penyidik mempunyai pertimbangan sendiri,” kata Soegeng.
Tersangka FMI alias F melalui penasehat hukumnya hari ini tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dengan alasan karena akan menunaikan ibadah haji, sehingga meminta penyidik untuk dijadwalkan ulang setelah kembali dari ibadah haji.
Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum pada tanggal 13 Mei 2024. Pemberitahuan mengenai penetapan ini juga disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining selaku pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.
FMI diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
FMI diduga berperan dalam pembuatan dan pemalsuan surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 yang terkait dengan Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.
Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ini terungkap pada tahun 2017 melalui beberapa bukti, termasuk:
1. Laporan polisi yang diajukan oleh PT. Morindo Bangun Sejahtera pada tahun 2017.
2. Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang menyatakan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister.
3. Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan pernyataan surat Dirjen Minerba 2143/30/DBM.PU/2017.
4. Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021, yang menegaskan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 adalah palsu.
“Kami berharap penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT. Bintangdelapan Wahana membuka jalan untuk menyelesaikan sengketa hukum yang telah berlangsung selama 10 tahun. Dengan demikian, PT. Artha Bumi Mining dapat segera merealisasikan rencana investasi yang tertunda dan memenuhi kewajiban kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan,” kata Happy.
Lebih lanjut, Happy menambahkan bahwa realisasi investasi merupakan program prioritas pemerintah yang dituangkan dalam Kepres pembentukan Satgas Percepatan Investasi untuk mengatasi berbagai hambatan penerimaan negara di sektor pertambangan, yang berdampak pada perekonomian nasional.***