PALU, Kabar Selebes – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 15,450 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim opsnal Ditresnarkoba pada Sabtu, 11 Mei 2024, pukul 00.30 WITA di Jembatan Tawaeli, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Wadirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, didampingi Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra, mengungkapkan dalam jumpa pers hari ini bahwa satu orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu,” ujar Pribadi Sembiring.
IL ditangkap saat hendak mengantar sabu dari daerah Tawaeli ke daerah Tatanga, Kota Palu.
“Sabu dijemput IL dari Tawaeli untuk diantar ke Tatanga, Palu, atas perintah dan petunjuk seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.
Sembiring menjelaskan bahwa IL menerima dua tas jinjing berisi narkotika jenis sabu dari seseorang yang identitasnya tidak disebutkan di dekat lampu merah Tawaeli.
Setelah menerima informasi tentang adanya sabu yang akan masuk ke Palu, petugas Ditresnarkoba langsung menghadang dan menangkap IL di Jembatan Tawaeli.
“IL dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk tugas ini,” jelas Pribadi Sembiring.
Barang bukti yang disita meliputi 15 paket besar narkotika sabu dengan kemasan berlogo 168 fresco-dried durian dengan berat kotor 15 kilogram, 9 paket kecil narkotika sabu dengan berat kotor 450 gram, 2 tas jinjing, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.
IL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal 6 tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.
“Kami tegaskan bahwa penindakan ini berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Terima kasih atas kerjasama dalam mencegah peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah,” pungkas Pribadi Sembiring.
Dengan keberhasilan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.900 orang di Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba.***