Tutup
Sulawesi Tengah

Bank Indonesia Sulteng Dorong Industri Halal Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal

×

Bank Indonesia Sulteng Dorong Industri Halal Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Ma’mun Amir dan Kepala KPwBI Sulteng, Rony Hartawan

PALU, Kabar Selebes — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KPwBI Sulteng) menegaskan pentingnya ekosistem industri halal sebagai perhatian bersama.

Sulawesi Tengah memiliki potensi besar dengan sumber daya alam yang melimpah dan posisinya sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, termasuk sebagai pemasok bahan pangan seperti daging sapi dan hortikultura.

Advertising

Untuk mengoptimalkan potensi ini, KPwBI Sulteng bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (JULEHA) bagi petugas sembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) di Sulawesi Tengah.

Kegiatan sertifikasi ini berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Mei 2024, berlokasi di ruang meeting Parama Su Hotel dan RPH Kota Palu, dengan 13 peserta perwakilan RPH.

Sertifikasi JULEHA melibatkan Halal Institute sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Indonesia, yang memberikan materi tentang prinsip halal, praktikum penyembelihan sesuai ketentuan halal, kepatuhan regulasi nasional dan internasional, serta etika dan tanggung jawab juru sembelih.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Ma’mun Amir, membuka acara ini dan menekankan pentingnya industri produk halal dari hulu ke hilir untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Sulawesi Tengah dan daerah lainnya.

“Industri produk halal menjadi hal penting untuk memenuhi konsumsi masyarakat di Sulawesi Tengah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala KPwBI Sulteng, Rony Hartawan, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kesiapan RPH dan sertifikasi juru sembelih halal merupakan bagian integral dari keberlangsungan produk halal UMKM di Sulawesi Tengah.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan RPH agar segera memperoleh sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang menandakan RPH telah memenuhi standar higienis dan sanitasi.

“Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA ini diharapkan menjadi pendorong dalam perkembangan industri halal di Sulawesi Tengah. Dengan juru sembelih yang tersertifikasi halal, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan dan kemajuan UMKM, khususnya produk makanan berbahan baku daging,” kata Rony Hartawan.

Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi antara Bank Indonesia dan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang diperjualbelikan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. ***

Silakan komentar Anda Disini….