PALU, Kabar Selebes – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Eddy Nicolas Lesnusa, menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.
Pernyataan ini disampaikan dalam momentum Silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 tahun pendelegasian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Acara ini berlangsung di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (6/5/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Tambang, Sekretaris Dinas ESDM Devi Borman, dan Kepala Bidang Minerba Sultan.
Eddy Nicolas Lesnusa mengungkapkan bahwa sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI sejak tanggal 10 Desember 2020.
Lebih lanjut, dengan hadirnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada tanggal 11 April 2022, pendelegasian Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk SIPB, IPR, dll, telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun.
Dalam Perpres ini, katanya, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang didelegasikan secara efektif dan efisien.
Eddy Nicolas Lesnusa berharap agar para pelaku usaha bisa bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan gagasan yang konstruktif sekaligus mengoptimalkan peluang untuk kemajuan daerah, khususnya peningkatan fiskal daerah.
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa komitmen kesepakatan terkait permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan, yang diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan sektor pertambangan dan pelestarian lingkungan.**