Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Harmonisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral yang Akuntabel

×

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Harmonisasi Tata Kelola Pertambangan Mineral yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Staf Ahli Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Filson Guno membahas Tata Kelola Mineral di Sulteng.

PALU, Kabar Selebes – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan, Senin (6/5/2024).

Kegiatan harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, ini dihadiri oleh Staf Ahli Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Filson Guno, pejabat struktural Badan Pendapatan Daerah Poso, serta para fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.

Advertising

Hermansyah Siregar dalam sambutannya menjelaskan bahwa harmonisasi Ranperbup ini dilakukan untuk memastikan Ranperbup tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atasnya. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus memastikan setiap harmonisasi Ranperbup menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harmonisasi ini penting dilakukan agar Ranperbup ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hermansyah Siregar.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menekankan bahwa tujuan harmonisasi Ranperbup ini adalah untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Poso.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam kegiatan ini memberikan masukan dan saran kepada Tim Penyusun Ranperbup Poso terkait dengan materi muatan Ranperbup tersebut. Diharapkan Ranperbup ini dapat segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Poso sehingga dapat diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Poso.

Sementara itu, Filson Guno, Staf Ahli Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, mengapresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mengoptimalkan terwujudnya Peraturan Bupati yang berkualitas. Ia pun meyakini sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso akan terus berlanjut dan menyasar kepada seluruh potensi layanan lainnya.

“Sangat bersyukur, kemitraan kita terus memberikan dampak yang baik bagi kemajuan daerah, tentunya ini akan terus kita lakukan bersama,” pungkas Filson Guno.

Selain membahas Ranperbup tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan, kegiatan harmonisasi tersebut juga membahas Ranperbup terkait Besaran Nilai Perolehan Air Tanah dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.***

Silakan komentar Anda Disini….