Tutup
Sulawesi Tengah

Kades dan Perangkat Desa Ambunu Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan Mangrove

×

Kades dan Perangkat Desa Ambunu Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejati Sulteng geledah ruangan kantor desa. (Foto: Dokumentasi Kejati Sulteng)

PALU, Kabar Selebes – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan lahan mangrove seluas 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Pada hari Selasa (7/5), penyidik Kejati Sulteng akan memeriksa Kades Ambunu Fadli, Kaur Kesra Desa Ambunu Aljufri, Sekdes Ambunu Ardan, dan mantan Kades Ambunu Sukriman Karim.

Advertising

Pemeriksaan mereka terkait dengan dugaan korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat pada tanggal 7 Maret 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.

Selain itu, Kejati Sulteng juga telah meminta keterangan dari beberapa tokoh masyarakat di Desa Ambunu pada bulan Desember 2023.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penjualan lahan mangrove tersebut.

Kejati Sulteng kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.***

Silakan komentar Anda Disini….