PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan perolehan kursi Partai Politik (Parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Sulteng untuk periode 2024-2029, Kamis (2/5/2024) malam.
Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulteng, Cristian Adiputra Oruwo. Dalam sambutannya, Cristian menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari penerimaan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilu tanggal 29 April 2024.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 A, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan penetapan calon terpilih setelah tiga hari menerima pemberitahuan.
“Penetapan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2 Mei 2024, sesuai dengan surat edaran KPU RI,” jelas Cristian.
Dari hasil penetapan tersebut, terlihat adanya pergeseran dan peningkatan kursi bagi sejumlah Parpol.
PKB berhasil meraih 5 kursi, mengalami peningkatan 1 kursi dari Pemilu 2019. Sementara Gerindra naik menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi, demikian juga dengan PDIP yang mendapatkan 7 kursi, naik dari 6 kursi pada Pemilu sebelumnya. Golkar, NasDem, dan Demokrat masing-masing mendapatkan 8 kursi, dengan Demokrat mengalami peningkatan yang signifikan dari 4 kursi di Pemilu sebelumnya. PKS juga mengalami kenaikan menjadi 5 kursi dari sebelumnya 4 kursi.
Di sisi lain, beberapa Parpol harus puas mempertahankan jumlah kursinya, seperti PAN, Perindo, dan PPP. Sementara, Hanura turun 1 kursi menjadi 1 kursi, dan PBB berhasil mempertahankan 1 kursi.
Total 55 kursi di DPRD Sulteng telah terisi, mencakup baik incumbent maupun pendatang baru, setelah penetapan tersebut.
Acara tersebut dihadiri oleh para komisioner KPU, petinggi Parpol, dan stakeholder terkait.
Penetapan ini menjadi langkah awal dalam proses pembentukan DPRD Sulteng yang akan mengemban tugas legislatif untuk lima tahun ke depan.(*/gs)