SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mengumumkan penundaan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih pada Pemilihan Umum 2024.
Penundaan ini disebabkan oleh sengketa yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap hasil Pemilu.
Ketua KPU Sigi, Soleman, menyatakan bahwa sengketa yang diajukan oleh PKB terkait dengan selisih suara di daerah pemilihan lima, yang meliputi Marawola, Kinovaro, dan Marawola Barat.
Pihak KPU saat ini sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan sengketa tersebut.
“Saat ini KPU Sigi sedang mempersiapkan jawaban dan alat bukti berkaitan dengan pengajuan permohonan yang diajukan PKB,” ujar Soleman.
Penundaan penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih pada Pemilu 2024 dilakukan hingga adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Soleman menjelaskan bahwa proses penetapan seharusnya dilakukan tiga hari setelah MK mengeluarkan surat yang menyatakan tidak adanya sengketa, namun hal ini belum dapat dilakukan di Sigi karena masih terdapat sengketa yang diajukan oleh partai politik.
Soleman juga menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat telah menetapkan bahwa KPU Sigi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 berdasarkan laporan dari calon anggota DPRD Haji Darwis Saing dari PKB terkait dugaan pelanggaran administrasi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi KPU Sigi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024,” ungkap Soleman.
Dengan adanya penundaan ini, proses penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih akan dilanjutkan setelah ada putusan akhir yang dikeluarkan oleh MK terkait sengketa yang masih berlangsung.(*/an)