Tutup
Sulawesi Tengah

Mantan Kepala Dinas PU Tojo Unauna Adukan Bupati ke Ombudsman Terkait Pelanggaran Disiplin

×

Mantan Kepala Dinas PU Tojo Unauna Adukan Bupati ke Ombudsman Terkait Pelanggaran Disiplin

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis PU Tojo Unauna melalui kuasa hukumnya Abdul Mirsad, S.H. dan Moh. Hasan Ahmad, S.H., membuat pengaduan ke Lembaga Ombudsman, perwakilan Sulawesi Tengah, Senin, 22 April 2024.

PALU, Kabar Selebes – Dr. Muhammad Ilyas, ST., M.Si, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Tojo Unauna, melalui kuasa hukumnya, Abdul Mirsad, S.H. dan Moh. Hasan Ahmad, S.H., membuat pengaduan ke Lembaga Ombudsman, perwakilan Sulawesi Tengah, Senin, 22 April 2024.

Hal ini terkait dengan pembebasan sementara dari tugas jabatannya oleh Bupati Tojo Unauna, yang dianggap tidak proporsional.

Advertising

Abd. Mirsad, S.H., salah satu kuasa hukum Dr. Ilyas, menjelaskan bahwa pengaduan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran disiplin, yang mencakup pasal 5 huruf b dan pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, terdapat tindakan yang tidak profesional dan proporsional dalam proses pemeriksaan terhadap Dr. Ilyas oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang dibentuk oleh Bupati Tojo Unauna.

“Hari ini, berdasarkan Kuasa yang berikan pada kami berdua, bapak Muhammad Ilyas membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran mal administrasi, yang diduga dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang dibentuk oleh PPK yakni, Bupati Tojo Unauna,” jelas Icad, sapaan akrab Abd. Mirsad, S.H.

Moh. Hasan Ahmad, S.H., kuasa hukum lainnya, menekankan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, sesuai dengan Pasal 3 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Namun, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terdapat ketidakcermatan dan ketidaktelitian, serta tidak adanya bukti yang memadai.

Menurut Abdul Mirsad, S.H., pengaduan ini bukan hanya terkait dengan Surat Keputusan pembebasan sementara dari jabatan, tetapi lebih kepada proses menentukan dugaan pelanggaran disiplin yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tim Pemeriksa diduga tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga merugikan hak-hak dari Dr. Ilyas.

Dalam pengaduan ini, Dr. Ilyas berharap agar Bupati Tojo Unauna tidak menggunakan subjektivitasnya dalam proses pemeriksaan, demi terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dan keadilan dapat ditegakkan dengan benar.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk, Pak Ilyas secara pribadi mengingatkan, apa yang dialaminya, tidak dilakukan oleh Bupati terhadap pejabat – pejabat lainnya, dilingkungan pemerintahan Tojo Unauna, sehingga proses pelayanan dan pemerintahan berjalan dengan baik. Tidak diganggu dengan hal – hal yang subjektif,” jelas Icad.

Lebih jauh, menurut Icad, Tim Pemeriksa tidak cermat dan tidak teliti dalam tahapan memanggil dan memeriksa. Hal ini menurutnya prinsip kehati-hatian tidak diperhatikan. Sehingga merugikan hak – hak dari Pengadu.

“Kami berharap, secara ex officio, Bupati Tojo Unauna sebagai PPK, tidak menggunakan subjektitiftasnya dalam kelancaran pemeriksaan. Demi terwujudnya pelaksanaan Asaz – asaz Umum Pemerintahan yang Baik dan tindakan keseweng – wenangan,” tutup Acan.(**)

Silakan komentar Anda Disini….